Jombang, NU Online
Kabar mengejutkan datang dari Pondok Pesantren Bahrul Ulum (PPBU) Tambakberas Jombang. Salah satu pengasuhnya, KH Irfan Soleh (Gus Irfan), dikabarkan diperiksa Bareskrim Mabes Polri terkait laporan dari kelompok yang menamakan diri MTA yang berpusat di Solo.
Kabar mengejutkan datang dari Pondok Pesantren Bahrul Ulum (PPBU) Tambakberas Jombang. Salah satu pengasuhnya, KH Irfan Soleh (Gus Irfan), dikabarkan diperiksa Bareskrim Mabes Polri terkait laporan dari kelompok yang menamakan diri MTA yang berpusat di Solo.
Saat ditemui di kantor yayasan kemarin, Pengasuh ribath Al-Hamidiyah Bahrul Ulum yang juga ketua yayasan PPBU ini membenarkan kabar tersebut. ’’Iya, saya memang dimintai keterangan Bareskrim Polri,’’ ucapnya. Namun itu sudah berlangsung sebulan lalu. “Saya dimintai keterangan pada Selasa 23 April 2013,” bebernya.
Ia mengaku diperiksa selama hampir sembilan jam. “Saya masuk pukul 08.00 pagi dan baru keluar pukul 16.30,’ jelasnya.
Seingatnya, ada 27 pertanyaan yang diajukan penyidik kala itu. “Saya juga diminta menandatangani BAP (berita acara pemeriksaan),” ungkapnya. Namun dari 27 pertanyaan yang diajukan, yang dia tandatangani di BAP hanya belasan. “Di BAP sekitar 12 pertanyaan saja, karena sepertinya diringkas,” jelasnya.
Begitu datang, ia ditanya terkait perasaannya mendapat panggilan Bareskrim Polri. “Ya kaget, karena belum pernah,” ucapnya mengulangi jawabannya.
Selanjutnya, ia ditanya langkah yang dilakukan pasca menerima panggilan tersebut. “Saya jawab setelah terima panggilan saya ke Polres Jombang untuk konsultasi, hasilnya, saya diminta memenuhi panggilan itu. Makanya saya datang,” bebernya.
Pertanyaan penyidik selanjutnya mulai masuk dalam materi pemeriksaan. Mula-mula, dia diminta menyaksikan rekaman video. “Video itu berisi ceramah KH Marzuki Mustamar (Ketua PCNU Kota Malang) pada acara haflah akhirussanah dan Harlah Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas ke 186 pada 2011 silam,” terangnya.
Ia lantas dikonfirmasi terkait poin ceramah Kiai Marzuki yang menerangkan tentang Majelis Tafsir Al-Qur’an (MTA) yang berpusat di Solo. Pada ceramahnya, Kiai Marzuki mengulas beberapa pandangan MTA yang tak sesuai dengan NU.
Misalnya pandangan MTA bahwa anjing tidak najis karena tak ada teks Al-Qur’an yang menyebutkannya. Kemudian tentang tahlilan dan ziarah kubur yang diharam-haramkan MTA dalam setiap pengajiannya. Sampai-sampai ada statemen bahwa zina lebih baik dibanding tahlilan.
“Poin-poin ceramah Kiai Marzuki yang seperti itu dianggap mencemarkan nama baik MTA. Makanya mereka lantas melapor ke Bareskrim Polri,” bebernya.
Kiai Marzuki dilaporkan dengan tudingan berlapis yakni penyebar fitnah, pencemaran nama baik, institusi dan pribadi. Lalu menyebabkan perasaan tidak nyaman. Juga pelanggaran undang undang IT dengan ancaman 6 tahun penjara.
“Pelapornya atas nama Drs Medi selaku sekretaris MTA,” kata Gus Irfan. Ia sendiri mengaku tak kenal dengan Medi.
Ia pun sempat ditanya penyidik apakah setuju dengan isi ceramah Kiai Marzuki. “Saya jawab, untuk penguatan jamiyah NU, saya setuju. Karena memang ceramahnya di Tambakberas yang merupakan tempat pendiri NU. Hadirin yang mendengarkan juga dari para santri, alumni dan undangan yang seluruhnya NU,” tegasnya.
Ia lantas dicecar terkait perannya dalam materi ceramah itu. “Saya ditanya apakah menyiapkan teks ceramahnya dan mengarahkan isi ceramah Kiai Marzuki itu. Tentu saya jawab tidak. Tidak ada kultur seperti itu di pesantren. Ilmu kiai justru mampet kalau bicaranya diarahkan dan dibatasi. Saya tegaskan bahwa kiai yang diundang ceramah di Tambakberas itu pilihan. Dan kita mengakui keilmuan Kiai Marzuki. Kita yakin beliau tak akan bicara tanpa pijakan,” paparnya.
Ia juga mengaku diminta menjelaskan perannya memfasilitasi pidato Kiai Marzuki. “Saya tegaskan kita ini memang yang mengundang. Namun untuk isinya, itu kita serahkan sepenuhnya pada beliau,” tutur kiai 52 tahun yang dikaruniai empat orang anak ini.
Gus Irfan mengaku tidak gentar dengan pemeriksaan itu. Termasuk seandainya ikut dijerat dengan tuduhan memfasilitasi pidato yang dianggap merugikan pihak lain tersebut. “Kalau saya ikut dituduh, ya nanti kita hadapi secara hukum. Yang jelas jangan sampai kejadian semacam ini memupus semangat warga NU untuk menggelar pengajian-pengajian. Karena ruhnya NU ya ada dalam pengajian-pengajian itu,” tegasnya.
Foto: Gus Irfan ketika berada di kediamannya.
Ia mengaku diperiksa selama hampir sembilan jam. “Saya masuk pukul 08.00 pagi dan baru keluar pukul 16.30,’ jelasnya.
Seingatnya, ada 27 pertanyaan yang diajukan penyidik kala itu. “Saya juga diminta menandatangani BAP (berita acara pemeriksaan),” ungkapnya. Namun dari 27 pertanyaan yang diajukan, yang dia tandatangani di BAP hanya belasan. “Di BAP sekitar 12 pertanyaan saja, karena sepertinya diringkas,” jelasnya.
Begitu datang, ia ditanya terkait perasaannya mendapat panggilan Bareskrim Polri. “Ya kaget, karena belum pernah,” ucapnya mengulangi jawabannya.
Selanjutnya, ia ditanya langkah yang dilakukan pasca menerima panggilan tersebut. “Saya jawab setelah terima panggilan saya ke Polres Jombang untuk konsultasi, hasilnya, saya diminta memenuhi panggilan itu. Makanya saya datang,” bebernya.
Pertanyaan penyidik selanjutnya mulai masuk dalam materi pemeriksaan. Mula-mula, dia diminta menyaksikan rekaman video. “Video itu berisi ceramah KH Marzuki Mustamar (Ketua PCNU Kota Malang) pada acara haflah akhirussanah dan Harlah Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas ke 186 pada 2011 silam,” terangnya.
Ia lantas dikonfirmasi terkait poin ceramah Kiai Marzuki yang menerangkan tentang Majelis Tafsir Al-Qur’an (MTA) yang berpusat di Solo. Pada ceramahnya, Kiai Marzuki mengulas beberapa pandangan MTA yang tak sesuai dengan NU.
Misalnya pandangan MTA bahwa anjing tidak najis karena tak ada teks Al-Qur’an yang menyebutkannya. Kemudian tentang tahlilan dan ziarah kubur yang diharam-haramkan MTA dalam setiap pengajiannya. Sampai-sampai ada statemen bahwa zina lebih baik dibanding tahlilan.
“Poin-poin ceramah Kiai Marzuki yang seperti itu dianggap mencemarkan nama baik MTA. Makanya mereka lantas melapor ke Bareskrim Polri,” bebernya.
Kiai Marzuki dilaporkan dengan tudingan berlapis yakni penyebar fitnah, pencemaran nama baik, institusi dan pribadi. Lalu menyebabkan perasaan tidak nyaman. Juga pelanggaran undang undang IT dengan ancaman 6 tahun penjara.
“Pelapornya atas nama Drs Medi selaku sekretaris MTA,” kata Gus Irfan. Ia sendiri mengaku tak kenal dengan Medi.
Ia pun sempat ditanya penyidik apakah setuju dengan isi ceramah Kiai Marzuki. “Saya jawab, untuk penguatan jamiyah NU, saya setuju. Karena memang ceramahnya di Tambakberas yang merupakan tempat pendiri NU. Hadirin yang mendengarkan juga dari para santri, alumni dan undangan yang seluruhnya NU,” tegasnya.
Ia lantas dicecar terkait perannya dalam materi ceramah itu. “Saya ditanya apakah menyiapkan teks ceramahnya dan mengarahkan isi ceramah Kiai Marzuki itu. Tentu saya jawab tidak. Tidak ada kultur seperti itu di pesantren. Ilmu kiai justru mampet kalau bicaranya diarahkan dan dibatasi. Saya tegaskan bahwa kiai yang diundang ceramah di Tambakberas itu pilihan. Dan kita mengakui keilmuan Kiai Marzuki. Kita yakin beliau tak akan bicara tanpa pijakan,” paparnya.
Ia juga mengaku diminta menjelaskan perannya memfasilitasi pidato Kiai Marzuki. “Saya tegaskan kita ini memang yang mengundang. Namun untuk isinya, itu kita serahkan sepenuhnya pada beliau,” tutur kiai 52 tahun yang dikaruniai empat orang anak ini.
Gus Irfan mengaku tidak gentar dengan pemeriksaan itu. Termasuk seandainya ikut dijerat dengan tuduhan memfasilitasi pidato yang dianggap merugikan pihak lain tersebut. “Kalau saya ikut dituduh, ya nanti kita hadapi secara hukum. Yang jelas jangan sampai kejadian semacam ini memupus semangat warga NU untuk menggelar pengajian-pengajian. Karena ruhnya NU ya ada dalam pengajian-pengajian itu,” tegasnya.
Foto: Gus Irfan ketika berada di kediamannya.
Sumber : Nu Online
0 komentar:
Posting Komentar